Ia mengingatkan bahwa keputusan MA bersifat final dan mengikat.
"Pemerintah wajib segera menindaklanjuti dengan menghentikan kenaikan iuran BPJS saat ini juga," kata Mufida kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Menurut dia, kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan memang dikeluhkan masyarakat.
Mufida mengatakan, banyak masyarakat yang akhirnya memilih menurunkan kelas fasilitas kesehatan (faskes) karena tidak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan yang naik hingga 100 persen.
"Semua rakyat yang kami temui pada saat reses, menolak kenaikan iuran BPJS. Banyak peserta kelas I dan II pindah turun ke kelas di bawahnya karena merasa tidak sanggup lagi membayar," lanjut dia.
Selain itu, menurut Mufida, pembersihan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan pengelola BPJS Kesehatan banyak yang tidak tepat sasaran.
Ia melanjutkan, di tengah pandemik virus corona dan DBD, pemerintah mesti meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Bidang kesehatan Indonesia sedang menghadapi ujian berat dengan adanya wabah Covid-19 dan meningkatnya pasien DBD. Karenanya harus lebih serius menangani dua penyakit tersebut sekaligus," kata Mufida.
Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya.
Ketentuan yang dimaksud, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.
Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat:
Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/12072221/pks-minta-pemerintah-tindak-lanjuti-putusan-ma-soal-pembatalan-kenaikan-bpjs