"Institusi-institusi yang menjaga laut di sana sampai sekarang itu masih bertugas seperti biasa, Bea Cukai, Polo Air, angkatan laut, KKP, masih bertugas seperti biasa," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan, pengawalan tersebut nantinya akan langsung dikoordinasikan di bawah Badan Kemanan Laut (Bakamla) untuk sama-sama menjaga wilayah berdaulat Indonesia.
"Koordinasi untuk mengawal kapal-kapal itu besok dilakukan oleh Bakamla dan institusi-institusi lain yang seperti biasa menjaga di sana," katanya.
Adapun kapal nelayan asal Pantura itu tergolong masuk dalam kategori kapal besar.
Mahfud mengatakan kapal-kapal yang mencari ikan di wilayah ZEE Indonesia minimal berkapasitas 100 Gross Tonnage (GT).
"Lebih dari 100, di atas 100 karena itu yang boleh dan bisa masuk ke zona ekonomi eksklusif tonnage-nya sebesar itu, di atas 100, minimal," katanya.
Diberitakan sebelumnya, 29 kapal nelayan Pantura secara resmi akan meramaikan perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berada di Natuna Utara, Kepulauan Riau.
"Hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 akan ada kapal- kapal nelayan besar dari Pantura sebanyak 29 kapal, 30 sebenarnya, satu sedang perbaikan, kapal besar yang bisa melaut mencari ikan ke tengah ke ZEE," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, pengiriman nelayan Pantura di Natuna sudah berdasarkan intruksi presiden (Inpres).
Bahwa, kata dia, pemerintah akan menjaga hak berdaulat di Laut Natuna Utara atau ZEE Indonesia berdasarkan Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.
Mahfud mengatakan, pengiriman nelayan Pantura di Natuna juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka meramaikan wilayahnya.
"Isi Natuna itu dengan kegiatan-kegiatan ekonomi, kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan agar Natuna itu hidup dan negara hadir di situ," katanya.
Diketahui, rencana pengiriman nelayan Pantura sudah mengemuka setelah wilayah ZEE Indonesia sempat diklaim China pada awal Januari.
Di mana klaim tersebut berujung dengan adanya kehadiran Coast Guard China yang mengambil ikan di wilayah hak berdaulat Indonesia.
Namun, setelah sempat berpolemik, Pemerintah Indonesia berhasil mengusir kapal asing di wilayah tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/10090291/29-kapal-besar-asal-pantura-mulai-melaut-di-natuna-bagaimana-skema