Pemerintah akan mempelajari dulu putusan MA yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan itu.
"Akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut sebelum mempertimbagkan langkah-langkah selanjutnya," kata Dini kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Dini mengatakan, pemerintah menghormati putusan MA tersebut.
Pemerintah, lanjut dia, juga akan berupaya agar pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS tetap dapat diselenggarakan dengan baik.
"Intinya, apapun langkah atau respons Pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," ucap Dini.
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pasal ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Adapun uji materi ini diajukan oleh KPCDI.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/09482481/ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-istana-belum-ambil-langkah