"Ini sekarang sedang proses oleh karutan (kepala rumah tahanan) sesuai mekanisme sesuai peraturan Menkumham tentang tata tertib rutan dan lapas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/3/2020).
Ali menegaskan, setiap tahanan dilarang membawa alat komunikasi saat menjalani penahanan di rutan. Itu sesuai dengan peraturan yang dibuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Nanti kami update perkembangannya, yang jelas pemeriksaan dan upaya pembenahan di rutan sudah dilakukan," ujar Ali.
Adapun foto yang menjadi persoalan adalah foto ketika Imam dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji.
Foto itu diduga diunggah Imam melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam foto itu terdapat nama Imam di bagian atas foto yang menandakan bahwa Imam sebagai pengunggah.
Tak ada keterangan pasti soal kapan foto itu diunggah kecuali tulisan "31 minutes ago" yang menandakan bahwa tangkapan layar foto itu dilakukan 31 menit setelah foto diunggah.
Foto tersebut mempunyai keterangan yang berbunyi, "Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".
Seperti diketahui, Imam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018 dan telah ditahan KPK sejak September 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/21001191/kpk-dalami-dugaan-imam-nahrawi-unggah-foto-dari-rutan