Sebab, menurut Alamsyah, belum tentu fenomena ini merupakan perbuatan pidana.
"Kemarin kami kasih peluit kecil ke teman-teman kepolisian, jangan lakukan pendekatan pidana. Karena belum tentu penimbunan ini pasal pidana, nanti repot," kata Alamsyah dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).
Alamsyah mengatakan, kelangkaan masker yang terjadi belakangan ini belum tentu disebabkan karena adanya oknum yang menimbun.
Oleh karenanya, jika polisi menggunakan pasal pidana tetapi kemudian tidak terbukti di pengadilan, suasana justru semakin keruh.
"Jangan nambah persoalan ditengah kasus ini," ujar dia.
Alih-alih memberlakukan pasal pidana, lanjut Alamsyah, akan lebih efektif jika dilakukan pendekatan persuasif.
Jika memang terbukti adanya penimbunan masker, maka pemerintah bisa memberlakukan sanksi administratif.
"Menurut saya sebagai persuasi oke, kemudian biarkan Mendag (Menteri Perdagangan( yang menetapkan apabila memang ada snksi adminsitratif sanksi administratif," kata Alamsyah.
Untuk diketahui, Indonesia untuk kali pertama mengumumkan adanya kasus positif Covid-19 pada Senin (2/3/2020). Saat itu, dua pasien dikonfirmasi positif terinfeksi.
Terbaru, Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan dua pasien yang dinyatakan positif virus corona dan mengidap penyakit Covid-19.
Dua pasien tersebut dinyatakan sebagai kasus 3 dan kasus 4. Jadi, total kasus Covid-19 di Indonesia adalah 4 kasus.
Imbas kasus ini, kepanikan di tengah masyarakat. Harga produk kesehatan seperti masker naik tak wajar danberkali-kali lipat dari harga normalnya dan terjadi kelangkaan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/08/14515531/polisi-diminta-tak-gunakan-pendekatan-pidana-menindak-penimbun-masker