Salin Artikel

Remaja Bunuh Anak 5 Tahun di Sawah Besar, KPAI Pertanyakan Pengawasan Orangtua

Komisioner KPAI Ai Maryati mempertanyakan pengawasan orangtua si pelaku hingga pelaku nekat membunuh tetangganya dengan keji di rumahnya sendiri.

"Di sini tidak ada peran keluarga karena di rumah biasanya ada orangtua, apakah tidak ada pantauan orangtua atau rumah itu kosong? Ini catatan krusial sehingga ada tindakan kejahatan yang mulus tanpa diketahui orang dewasa," kata Ai kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).

Menurut Ai, peristiwa tersebut sebetulnya bisa dihindari bila orangtua hadir dan mengawasi perilaku anaknya. Ia pun meminta polisi mendalami pengawasan orang tua dalam kasus ini.

Ai juga meminta polisi mendalami motif si pelaku melakukan kejahatan keji seperti membunuh.

Ia yakin, pembunuhan itu tidak mungkin hanya didasari oleh film yang ditonton si pelaku.

"Mungkin ada kelemahan korban atau ada human interest, atau kekecewaan lain yang dilampiaskan ke anak ini, atau relasi yang powerful," ujar Ai.

Ai mengatakan, peristiwa ini merupakan pukulan telah bagi perlindungan anak karena menunjukkan lengahnya pengawasan orang tua terhadap anak hingga menimbulkan korban jiwa.

"Ini merupakan suatu pukulan telak bagi perlindungan anak karena ada hal yang luput dari pengawasan orang tua sehinggaga anak melakukan kejahatan," kata Ai.

Sebelumnya diberitakan, tersangka NF (15) membunuh APA (5) karena terinsipirasi dari film pembunuhan. APA dibunuh di rumah NF di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020) lalu.

APA diduga dibunuh NF saat berkunjung ke rumah NF. Setelah terbunuh, jenazah APA kemudian disembunyikan di dalam lemari oleh NF.

Keesokan harinya, tersangka beraktivitas seperti biasa. Saat perjalanan menuju sekolah, tersangka memilih berganti pakaian dan menyerahkan diri ke kantor polisi.

Saat ini, kasus dugaan pembunuhan tersebut masih diselidiki oleh Polsek Sawah Besar. Nantinya, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/07/14213121/remaja-bunuh-anak-5-tahun-di-sawah-besar-kpai-pertanyakan-pengawasan

Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke