Kenaikan tersebut cukup signifikan dari semula 97 kasus pada 2018 menjadi 281 kasus pada tahun 2019.
"Komnas Perempuan memberikan catatan khusus terhadap siber ini yaitu kenaikan sebesar 300 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam acara Catatan Tahunan Komnas Perempuan di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Kenaikan tersebut, kata Mariana, dikarenakan perempuan banyak menjadi korban intimidasi berupa penyebaran foto atau video porno.
Parahnya, pelaku merupakan orang terdekat, pasangan, ataupun orang-orang yang berada di lingkungan terdekatnya.
"Yang menjadi catatan adalah adanya peningkatan kasus siber sebagai pola baru di tahun ini yang ternyata persoalannya adalah belum memiliki perlindungan hukum dan keamanan dalam internet terutama untuk perempuan," kata Mariana.
Dalam kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas, kejahatan siber juga banyak dilaporkan.
Antara lain yang mengemuka adalah pinjaman online yang mengintimidasi korban perempuan dan dipaksa membayar utangnya dengan cara pelecehan seksual.
Mulai dari meminta membayar dengan layanan seksual atau meminta mengirimkan foto dan video porno yang kemudian disebar untuk memaksa.
"Suami yang berutang juga diminta menjual istrinya sebagai pengganti pinjaman," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/19280451/komnas-perempuan-kekerasan-terhadap-perempuan-lewat-siber-naik-300-persen