Salin Artikel

Status Orang yang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Jiwasraya Ditentukan Sebelum Tahap II

JAKARTA, KOMPAS.com - Penentuan status sejumlah orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami kemunduran.

Awalnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan, status delapan orang yang masih dicegah ke luar negeri akan ditentukan jelang pelimpahan berkas tahap satu ke jaksa penuntut umum.

Kini, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, status orang tersebut akan ditentukan sebelum pelimpahan tahap dua.

"Kita lihat sebelum tahap 2 lah," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020) malam.

Diketahui, terdapat 13 orang yang dicegah berpergian ke luar negeri dalam kasus ini.

Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Nantinya, pencegahan ke luar negeri akan dicabut apabila orang tersebut tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan kasus Jiwasraya.

"Mana yang berkepentingan akan kita cekal, yang tidak akan kita cabut," tuturnya.

Untuk saat ini, Kejagung mengatakan berkas perkara untuk tiga tersangka kasus Jiwasraya sudah siap untuk dilimpahkan ke JPU.

Sebelum diserahkan, Kejagung menunggu hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus tesebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke JPU (tahap I). Bila dinyatakan lengkap atau P21, kejaksaan akan melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap II).

Dilansir dari Kontan.co.id, nama-nama orang yang masih dicegah berpergian ke luar negeri, yaitu:

1. Asmawi Syam mantan Direktur Utama Jiwasraya;

2. Getta Leonardo Arisanto CEO Plaza Ummat Market Place;

3. Eldin Rizal Nasution mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya;

4. Muhammad Zamkhani mantan Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya;

5. Djonny Wiguna mantan Komisaris Utama Jiwasraya;

6. De Yong Adrian mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya;

7. Agustin Widhiastuti mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya;

8. Mohammad Rommy mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/06571951/status-orang-yang-dicegah-ke-luar-negeri-terkait-kasus-jiwasraya-ditentukan

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke