Salin Artikel

Skema Pencairan Dana BOS Berubah, Kemenko PMK: Demi Fleksibilitas

"Kemdikbud mencoba untuk memperpendek jalur penyaluran BOS yang semula dari pemerintah pusat melalui rekening umum daerah, sekarang langsung ke sekolah. Harapannya dengan cara demikian maka sekolah memiliki fleksibilitas yang tinggi," kata Agus di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Agus mengatakan, perubahan skema penyaluran tersebut diputuskan dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin menteri koordinator PMK.

RTM itu juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, dan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag).

Agus mengatakan, perubahan skema penyaluran ini agar memastikan dana BOS tepat sasaran.

"Ini sejalan dengan kebijakan Mendikbud dengan merdeka belajar. Jadi kepala sekolah punya keleluasaan," kata dia.

Menurut Agus, Mendikbud menginginkan setelah terjadinya perubahan skema pencairan dapat diikuti juga akan lahirnya kebijakan yang mendukung perubahan tersebut.

Kebijakan itu, kata Agus, supaya semua anggaran benar-benar langsung dikirim ke sekolah.

Landasan platform kebijakan itu yang paling utama adalah adanya data siswa dan sekolah yang benar-benar akurat.

"Karena jangan sampai nanti misalnya begitu dana BOS disalurkan ke sekolah, karena basisnya jumlah siswa, maka tiba-tiba jumlah siswanya melonjak. Nah ini yang tidak boleh," ucap dia.

Sebelumnya, pencairan dana BOS disalurkan pemerintah pusat melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Kini, perubahan penyaluran terjadi dari pemerintah pusat langsung dikirim ke rekening sekolah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/21531451/skema-pencairan-dana-bos-berubah-kemenko-pmk-demi-fleksibilitas

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke