"Kondisi baik tetapi secara psikologis yang kami khawatirkan karena dia merasa enggak nyaman karena dikenal di mana-mana, rumahnya diketahui siapa saja," kata Yuri di Kementerian Kesehatan, Rabu (4/3/2020).
Menurut Yuri, penyebutan identitas pasien corona merupakan bagian dari pelanggaran undang-undang.
Maka dari itu, Yuri perharap pengungkapan identitas ini bisa segera ditindak oleh aparat Kepolisian.
"Ini jelas melanggar aturan perundang-undangan. Kominfo sudah berkoordinasi dengan Bareskrim ini akan ditindak," ujar dia.
Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) mengumumkan kasus pertama virus corona di Tanah Air.
Ada dua warga Depok, Jawa Barat yang dinyatakan positif virus corona.
Pasien 1 berumur 31 tahun dan pasien 2 berumur 64 tahun. Pasien 1 belum lama ini melakukan kontak dengan warga negara Jepang domisili Malaysia.
Namun, pasien mengaku baru tahu bahwa mereka mengidap Covid-19 dan terpapar virus corona justru setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Hal ini terungkap dalam wawancara khusus kepada Kompas yang ditayangkan dalam Kompas.id hari ini, Selasa (3/3/2020).
Pasca-pengumuman Presiden Jokowi, pemberitaan mengenai kondisi pasien kian masif. Pasien pun mengaku cukup tertekan dengan pemberitaan itu.
"Saya tertekan walau bukan karena sakitnya. (Saya) sampai sekarang baik-baik saja, buktinya bisa teleponan walau masih batuk-batuk kecil," ujar Pasien 2.
"Saya tertekan karena pemberitaan yang menstigma saya dan anak saya. Kasihan kan, foto-fotonya diekspos kayak gitu. Ini, kan, bikin heboh," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/21072831/pemerintah-khawatirkan-kondisi-psikologis-2-pasien-terinfeksi-corona