Salin Artikel

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia

Namun, menurut dia, tidak pernah ada koordinasi dengan serikat pekerja dalam merumuskan RUU Cipta Kerja.

"Faktanya seluruh organisasi tersebut ditambah organisasi jurnalis media itu menyatakan tidak pernah dilibatkan (dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja)," kata Usman dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Usman mengatakan, dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), partisipasi adalah hal yang sangat penting.

Menurut dia, pada Pasal 25 Konvenan International Hak-hak Sipil dan Politik disebutkan bahwa negara wajib membuka partisipasi publik dan menjamin hak warga negara untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan mencakup pembuatan kebijakan.

Sementara itu, hukum Indonesia juga mengatur bahwa untuk memastikan partisipasi masyarakat, maka setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah.

Oleh karenanya, Usman menilai, penyusunan RUU tersebut melanggar HAM karena tak melibatkan serikat pekerja.

"Secara faktual tidak ada (draf RUU Cipta Kerja di website Kemenkumham) dan banyak masyarakat tidak punya dokumen itu," ujarnya.

"RUU Omnibus ini saya kira tidak melibatkan partisipasi bahkan melanggar prinsip, jadi tidak melibatkan partisipasi, bahkan belakangan kita catat serikat buruh yang mulai diintimidasi," sambungnya.

Selanjutnya, Usman mengkritik dihapusnya Pasal 59 dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal ini mengatur ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu dua tahun dan diperpanjang maksimal satu kali dalam jangka satu tahun.

Menurut dia, penghapusan Pasal 59 akan membuka ruang bagi pengusaha untuk mempekerjakan pekerja di bawah PKWT tanpa batas waktu.

"Artinya, pekerja dapat dipekerjakan dalam waktu yang tak terbatas berdasarkan perjanjian kontrak tanpa kepastian skema keamanan, pengupahan dan jaminan pensiun sebagaimana berlaku bagi PKWT," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/17490951/omnibus-law-ruu-cipta-kerja-dinilai-langgar-hak-asasi-manusia

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke