Salin Artikel

Di Sidang MK, Eks Penasihat KPK Persoalkan Kewenangan Dewan Pengawas

Hal itu dikatakan Abdullah saat menyampaikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2020).

"Beberapa KPK di luar negeri ada Dewan Pengawas. Kita kenal seperti di Hong Kong. Tapi Dewan Pengawas tidak memberikan izin menyidik atau penggeledahan atau penyitaan atau penyadapan," kata Abdullah di hadapan majelis hakim MK.

Abdullah membandingkan, di Hong Kong, kewenangan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan menjadi kewenangan pimpinan KPK.

Di Indonesia pun, sebelum Dewan Pengawas dibentuk, kewenangan itu berjalan secara natural sejak pembangunan kasus hingga ke pengadilan.

"Di KPK ini berjalan secara natural mulai dari pembangunan kasus. Ketika kasus penyelidikan, di mana di sana ada penyelidik, penyidik, ada jaksa penuntut umum," ujar Abdullah.

Abdullah menilai, tanpa adanya dewan pengawas, fungsi pengawasan sebenarnya sudah dilakukan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Selama ini, deputi tersebut pun berjalan dengan efektif dan efisien.

Hal itu, menurut Abdullah, dibuktikan dari jumlah pelanggaran kode etik yang diproses oleh Deputi PIPM.

Sewaktu Abdullah masih menjabat sebagai Penasihat KPK, dalam waktu delapan tahun terdapat 10 pelanggaran kode etik yang disidangkan.

"Di KPK pimpinan KPK diperiksa oleh pengawasan internal atas instruksi dari Deputi PIPM. Oleh karena itu proses itu berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/16494731/di-sidang-mk-eks-penasihat-kpk-persoalkan-kewenangan-dewan-pengawas

Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke