Ini demi mengantisipasi penyebaran virus corona meluas di wilayah Indonesia.
"Kalau perlu kita moratorium sementara terhadap 10 negara yang potensial. Moratorium sementara dengan batas-batas tertentu. Itu satu yang harus dilakukan pemerintah," kata Karding di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Langkah lain yang harus dilakukan pemerintah adalah membentuk crisis center sebagai upaya penanganan dan pencegahan virus corona.
Karding mengatakan, crisis center tersebut harus melibatkan seluruh pihak berwenang yang terkait.
Menurut dia, informasi komprehensif terkait virus corona sangat diperlukan masyarakat.
"Ada crisis center di setiap kabupaten/kota yang melibatkan semua pihak. Dokternya, pemdanya, polisinya, tentaranya, tokoh-tokoh masyarakatnya yang kira-kira antisipasi semua kejadian dengan melihat kejadian yang ada di Wuhan misalnya," tutur dia.
"Jangan kayak kemarin. Panik sebentar, masker dan hand sanitizer habis. Ini kan artinya kita harus betul-betul siap," ucap Karding.
Karding juga menegaskan, pemerintah perlu memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk bandara dan pelabuhan.
"Harus lebih memperketat. Harus ada tim yang di daerah-daerah, misalnya di bandara atau pelabuhan yang memang harus fokus," kata Karding.
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan adanya dua kasus virus corona di Indonesia pada Senin (2/3/2020).
Dalam pengumuman itu, disebutkan dua WNI tersebut sempat kontak dengan WN Jepang yang datang ke Indonesia.
Adapun WN Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.
Adanya kasus corona tersebut, membuat Indonesia masuk dalam peta persebaran virus corona jenis baru atau Covid-19, Coronavirus COVID-19 Global Cases by John Hopkins CSSE.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/20113381/anggota-dpr-usul-pemerintah-moratorium-kedatangan-tamu-dari-negara-terpapar