Hal ini bertujuan menghindari informasi yang simpang-siur di masyarakat.
"Ini akan kita koordinasikan lagi pada daerah agar sekali lagi, bahwa pada ranah medis, biarlah medis yang mengumumkan. Jangan kemudian diumumkan orang lain. Takutnya nanti bias enggak karu-karuan," ujar Yuri di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Yuri juga mengungkapkan bahwa tupoksi pengumuman status penularan virus corona menjadi kewenangan Kemenkes.
Adapun pihak lain yang boleh memberikan keterangan atas status seperti itu hanya Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien yang tertular.
Sementara itu, untuk kasus penularan pertama terhadap dua pasien asal Depok, Jawa Barat, Yuri menyatakan sengaja diambilalih oleh pemerintah pusat.
"Karena ini kasus pertama maka kita ambil alih untuk kita laporkan," tegasnya.
Saat disinggung tentang pengumuman oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di Cianjur, Yuri menyatakan pihaknya tidak ikut terlibat.
"Kalau kemudian daerah mengumumkan sendiri ya saya enggak tahu (informasinya) dari mana. Kalau Cianjur mengumumkan sendiri dia suspect corona, dari mana juga dia mendapatkan data selerti itu ?," tambah Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo memakai istilah kasus 1 dan kasus 2 untuk kedua pasien yang terjangkit virus corona (Covid-19).
Hal ini untuk menjaga kerahasiaan identitas kedua pasien yang merupakan ibu dan anak itu.
"Saya minta seluruh masyarakat bersama-sama berdoa memberikan dukungan dan empati kepada dua pasien yang kemarin saya sampaikan, yaitu kasus 1 dan kasus 2," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Jokowi pun mengaku memerintahkan para menterinya untuk tidak membuka data-data pribadi pasien positif corona. Dia meminta agar segala privasi pasien dirahasiakan.
"Ya yang tadi saya sampaikan ke menteri untuk mengingatkan agar yang namanya hak-hak pribadi yang berkaitan dengan privasi itu betul-betul dilindungi," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, kode etik dan hak-hak pribadi penderita corona harus dijaga.
"Tidak boleh dikeluarkan di publik, ini etika kita dalam berkomunikasi. Media juga harus menghormati privasi mereka sehingga secara psikologis mereka tidak tertekan dan dapat segera pulih dan sembuh kembali," ujarnya.
Diberitakan, Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) kemarin mengonfirmasi adanya virus corona di Tanah Air. Ada dua warga Depok, Jawa Barat, yang dinyatakan positif virus corona.
Keduanya adalah seorang ibu (64) beserta putrinya (31) yang belum lama ini melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang berdomisili di Malaysia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/18403351/pihak-selain-kemenkes-dan-medis-diminta-tak-umumkan-status-penularan-virus
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan