"UU Pemilu dan UU Pilkada akan digabungkan. Itu pilihan yang baik," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Omnibus Law dan Paket UU Pemilu' di Diskusi Kopi, Jl Halimun Raya, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Menurut Feri, DPR tidak bisa meninggalkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Revisi UU Pemilu diketahui telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Feri menambahkan, semakin cepat pembahasan diselesaikan DPR, maka semakin banyak waktu bagi penyelenggara pemilu melakukan sosialiasi dan simulasi.
"Penting untuk segera dibahas karena kondisi waktunya. Kita bisa mempelajari begitu UU disahkan. Sosialiasi makan waktu serta simulasi sangat penting untuk memetakan masalah sehingga penyelenggara bisa mengantisipasi langkah yang bisa dilakukan," ujar Feri.
"Semestinya, RUU Pemilu pembahasannya disegerakan ya. Karena ini kan juga bagian dari prolegnas prioritas 2020," lanjut dia.
Namun, dia mengatakan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan DPR ketika membahas paket revisi UU Pemilu.
Salah satunya mengenai pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Menurut Feri, sistem itu tidak boleh diubah-ubah.
"Bagaimana mempertahankan sistem pemilu. Jangan tiap lima tahun dicoba diubah. Misal, tidak mengganti sistem proporsional terbuka. Karena ini dijaga agar penyelenggara dan peserta memahami sistem, ini juga sesuai dengan UUD bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat," kata dia.
Ia mengingatkan agar partai politik tidak mendahulukan kepentingan mereka ketika membahas paket revisi UU Pemilu.
Partai politik diminta berpikir demi kebutuhan negara dalam jangka panjang.
"Siapa yang berhak menentukan anggota DPR yang terpilih adalah rakyat. Bukan parpol. Pilihan ini jangan coba diubah-ubah demi kepentingan politik jangka pendek," ujar Feri.
Selanjutnya, Feri juga mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keserentakan pemilu.
Ia meminta DPR dan pemerintah menentukan pilihan terbaik mengenai model keserentakan pemilu.
DPR dan pemerintah berkaca dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
"Maka, pembuat UU kalau mencoba refleksi pada masa lampau, maka upaya penyatuan pilkada dan pemilu bukan kendala lagi dan tidak semestinya diiringi kepentingan politik. Kami mendukung upaya penggabungan ini dalam bentuk UU," kata Feri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/15195031/pakar-dorong-uu-pilkada-jadi-satu-paket-dengan-uu-pemilu