Penggeledahan pada Kamis malam kemarin merupakan bagian dari upaya KPK memburu Nurhadi dan kawan-kawan yang masum dalam daftar pencarian orang.
"Keberadaan para DPO tidak ditemukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan hasil penggeledahan, Jumat (28/2/2020) siang.
Kendati tidak menemukan Nurhadi dkk, KPK menemukan dokumen terkait perkara yang menjerat Nurhadi saat menggeledah kantor yang diduga milik Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto itu.
"Tadi malam penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati di Jakarta Selatan, penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," ujar Ali.
Adapun penggeledahan di Senopati itu merupakan penggeledahan lanjutan setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi di Tulungagung dan Surabaya untuk mencari Nurhadi.
Ali menegaskan, KPK terus berupaya mencari dan menangkap Nurhadi dan kawan-kawan.
KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, masuk dalam DPO setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/28/14155651/geledah-kantor-di-senopati-kpk-tak-temukan-nurhadi