Salin Artikel

KPK Soroti Perubahan Pengajuan Dana Hibah KONI, dari Rp 16 Miliar ke Rp 27 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menyoroti adanya kenaikan nilai jumlah pengajuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Hal itu yang ditanyakan ke mantan Ketua KONI Tono Suratman saat menjadi saksi untuk mantan Menpora Imam Nahrawi.

Imam merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Ini ada barang bukti surat. Nomor surat sama, tanggal sama tetapi jumlahnya beda. Kalau tadi Rp 16 miliar, ini Rp 27 miliar. Ini tanda tangan saudara saksi, betul?" tanya Jaksa Ronald ke Tono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2020).

"Betul, saya kurang begitu ini, Pak. Tetapi kalau dilihat tanda tangan, tanda tangan saya," jawab Tono.

Jaksa Ronald kembali bertanya apa alasan yang menyebabkan terjadinya perubahan jumlah dana hibah yang dimohonkan oleh KONI. Sebab, jumlah kenaikannya dinilai Ronald sangat signifikan.

"Saya begitu kurang mengingat ya, karena sudah lama. Tapi setahu saya itu biasanya dari verifikasi Kemenpora yang mengusulkan untuk supaya ada pengajuan dana, yang diusulkan supaya ada perubahan untuk ditingkatkan demikian, Pak. Biasanya dari Kemenpora, Pak," kata dia.

Menurut Tono, ia hanya menerima laporan terkait perubahan itu dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

"Ada pengusulan untuk supaya diajukan sesuai dengan nilai yang sudah ada di situ, Pak," ujar dia.

"Berarti kan ada perubahan kan?" tanya Jaksa Ronald.

"Siap," kata Tono.

Berdasarkan surat dakwaan untuk Imam, jaksa menyebut Imam mendisposisikan penganuan proposal tersebut kepada asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Setelah proposal tersebut didisposisi oleh Imam, Ulum beberapa kali menghubungi Deputi IV Kemenpora saat itu, Mulyana, meminta agar proposal KONI segera diproses karena sebelumnya Ulumtelah berkoordinasi dengan Ending terkait adanya komitmen fee untuk Imam dan pihak Kemenpora RI lainnya.

Atas koordinasi dengan Ulum, dilakukan perubahan jumlah usulan dana yang semula sekitar Rp 16,46 miliar menjadi sekitar Rp 27,5 miliar.

Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/17422711/kpk-soroti-perubahan-pengajuan-dana-hibah-koni-dari-rp-16-miliar-ke-rp-27

Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke