JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR bersama pemerintah akan memilih opsi terbaik terkait penyelenggaraan pemilu serentak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Puan mengatakan, DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Kalau enggak salah ada enam varian yang bisa dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR. Mana yang terbaik dan apa yang akan dipilih, tentu nanti ada pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR," kata Puan di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Ia berharap keputusan apa pun yang ditetapkan DPR dan pemerintah memberikan manfaat bagi rakyat dan partai-partai politik peserta pemilu.
"Kami berharap apa yang diputuskan nanti adalah yang tidak merugikan rakyat dan bermanfaat bagi rakyat dan tentu saja proses demokrasi parpol itu tidak berjalan sendiri-sendiri, tapi jadi satu keputusan yang bermanfaat juga bagi parpol," ujar Puan.
Menurut Puan, Pemilu 2019 yang digelar serentak cukup jadi pembelajaran.
Berkaca dari pengalaman di 2019, dia berharap peristiwa-peristwa serupa tak terulang di 2024.
"Ada varian-varian yang menjadi alternatif sehingga hal-hal yang kemarin terjadi secara negatif seperti ada korban, petugas bekerja terus menerus hingga kelelahan, tidak terulang di 2024," kata Puan.
Pada Rabu (26/2/2020), majelis hakim MK memutuskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Menurut majelis hakim MK, keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
Hakim Saldi Isra, menyatakan artinya penyelenggaraan pemilu melalui cara menyerentakkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilu presiden dan wakil presiden masih terbuka.
Namun demikian, hal ini hanya dapat dilaksanakan sepanjang tak mengubah keserentakan pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Terkait perkara ini, mahkamah memberikan sejumlah alternatif model yang bisa diterapkan sebagai mekanisme penyelenggaraan pemilu serentak.
Enam model pemilu serentak yang dinilai MK konstitusional, yaitu:
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/16161721/dpr-dan-pemerintah-akan-bahas-6-model-pemilu-serentak-dalam-putusan-mk
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan