Choirul Anam mempersilakan mantan Panglima TNI tersebut dan siapapun yang mengetahuinya untuk membuktikan pernyataannya dengan memberikan bukti-bukti ke penegak hukum.
"Sebenarnya siapapun (termasuk Moeldoko), silakan ke pengak hukum, memberikan kesaksian atau bukti," kata Anam pada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Choirul Anam menyayangkan pernyataan Moeldoko tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada putusan hukum mengenai Peristiwa Paniai yang terjadi pada 2014.
Semestinya pernyataan Moeldoko itu baru diutarakan apabila sudah ada putusan pengadilan.
"Lebih bijak jika menunggu proses hukum sampai ada keputusan," ujar Choirul.
"Berbagai pihak yang punya informasi silakan menjadi saksi atau memberikan bukti terkait hal itu ke mekanisme hukum yang tersedia, baik ke penyidik atau di muka majelis hakim," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Moeldoko mengatakan bahwa Peristiwa Paniai bukan pelanggaran HAM berat.
Moeldoko bahkan mengatakan, pasukan TNI dan Polri diserang terlebih dulu oleh masyarakat setempat.
Lantaran diserang secara sporadis oleh masyarakat, lanjut Moeldoko, pasukan TNI Polri di sana menjadi reaktif.
Ia sekaligus memastikan, tidak ada instruksi dari pimpinan pasukan untuk menyerang balik masyarakat.
"Yang saya dapat laporan waktu itu ada Kapolsek, Koramil, dia mendapatkan serangan dari masyarakat sehingga bersifat reaktif dan dilihat saja dokumennya ya, ada enggak perintah dari atasan untuk melakukan tindakan represif? Kan enggak ada," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/11570991/moeldoko-diminta-buktikan-ucapannya-soal-paniai-ke-penegak-hukum