Salin Artikel

Keberadaan Buronan Honggo Wendratno yang Masih Jadi Misteri

Sejak 2015, Honggo ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat.

Dua tersangka lainnya yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim memasukkan Honggo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2018.

Honggo ditetapkan sebagai buronan karena tidak pernah menghadiri panggilan sebanyak tiga kali sebagai tersangka untuk menghadiri pelimpahan.

Kini, kedua tersangka selain Honggo beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Proses sidang bagi Honggo dilakukan secara in absentia atau proses peradilan tanpa dihadiri terdakwa.

Cabut paspor

Dalam upaya pemburuan terhadap Honggo, Bareskrim telah mengajukan permintaan untuk menonaktifkan paspor Honggo kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, Ditjen Imigrasi sudah mencabut paspor Honggo sekitar tahun 2017 atau 2018.

"Upaya kita secara administratif adalah mengajukan kepada Dirjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki," ungkap Daniel di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

"Dan menurut keterangan Imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut," tambahnya.

Menurut informasi yang dimilikinya, Honggo diduga berada di Hong Kong atau Singapura atau China.

Kewarganegaraan Ganda?

Daniel pun sempat menyinggung kemungkinan Honggo berkewarganegaraan ganda.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Honggo memang memiliki dua kewarganegaraan.

Bila memiliki kewarganegaraan ganda, katanya, Honggo dapat tinggal di sebuah negara, meskipun paspornya telah dicabut.

"Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan mempunyai dua kewarganegaraan, mungkin dia punya Singapura, permanent resident di Singapura kita kan enggak tahu," ujar Daniel.

Permanent Resident

Kemudian, Bareskrim mengungkapkan dugaan bahwa Honggo memiliki izin tinggal tetap atau berstatus sebagai permanent resident di sebuah negara.

"Informasi terakhir, mereka ini kan sudah permanent resident di satu negara tertentu," ungkap Daniel di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Daniel mengatakan, berdasarkan informasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham beberapa tahun silam, perjalanan Honggo terakhir kali adalah menuju ke Singapura.

Meski demikian, penyidiknya belum dapat memastikan apakah saat ini Honggo masih tetap berada di Singapura atau telah berpindah ke negara lain.

Dipastikan di Singapura

Keberadaan Honggo kemudian disebutkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020), Listyo mengungkapkan bahwa Honggo diduga berada di Singapura.

"Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka Honggo Wendratno ini, sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," kata Listyo.

Menurutnya, Bareskrim sudah berupaya menghubungi pihak Singapura. Namun, Listyo mengatakan, pemerintah Singapura tidak bisa membantu karena status tersangka Honggo belum inkrah dalam proses persidangan.

Bantahan Singapura

Menanggapi pernyataan Kabareskrim, Singapura melalui Kementerian Luar Negeri nya menegaskan bahwa Honggo tidak berada di negara tersebut.

"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratmo tidak ada di Singapura," bunyi pernyataan Kemenlu Singapura seperti dikutip dari laman Facebook Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Pemerintah Singapura menuturkan, informasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia sejak tahun 2017.

Menurut keterangan Kemenlu Singapura, Honggo juga disebut tidak tercatat memiliki izin tinggal tetap di negara tersebut.

Tertulis, "Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak tahun 2017. Tidak ada catatan Honggo memegang Keresidenan Permanen Singapura."

Singapura pun mengaku akan memberi bantuan jika diajukan dengan informasi yang konkret dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi pernyataan pemerintah Singapura tersebut, Kabareskrim hanya berkomentar singkat.

Ia pun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya.

"Nanti kita lihat saja. Tunggu waktunya," kata Listyo ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/09314891/keberadaan-buronan-honggo-wendratno-yang-masih-jadi-misteri

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke