JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro enggan menanggapi status Sekretaris MA periode 2011-2016 Nurhadi yang menjadi tersangka dan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan MA tak lagi berhubungan dengan kasus yang menjerat Nurhadi.
"Itu sudah tidak ada lagi hubungannya dengan kami," ujar Andi di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Andi mengatakan, saat ini kasus yang menjerat Nurhadi sudah ditangani oleh lembaga penegak hukum.
Dengan demikian, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya soal mantan sekretaris MA itu kepada penegak hukum.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 28 Juli 2016, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di MA dan pegawai negeri sipil.
Surat pengunduran diri ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Badan Kepegawaian Negara.
Pengunduran diri Nurhadi dilakukan setelah namanya menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum, khususnya oleh KPK.
"Itu sudah masuk di ranah hukum, kami serahkan kepada penegak hukum. Lembaga penegak hukum sudah menangani," kata dia.
Diberitakan, KPK telah menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto dalam Daftar Pencarian Orang setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/23283911/nurhadi-jadi-buron-kpk-ini-kata-jubir-mahkamah-agung