Salin Artikel

Tiga Mantan Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap 96.375 Dolar AS dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta didakwa menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD Katherine Tan Foong Ching.

Ketiga orang itu adalah mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Muhammad Naim Fahmi.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

"Bahwa Terdakwa I Hadi Sutrisno, Terdakwa II Jumari dan Terdakwa III Muhammad Naim Fahmi bersama Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta yang penuntutannya dilakukan terpisah, menerima uang sejumlah 96.375 dollar Amerika Serikat," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.

Adapun PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar ketiga mantan pegawai pajak itu bersama Yul Dirga menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan oleh PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

Terkait kepengurusan restitusi pajak tahun 2015, ketiga terdakwa bersama Yul Dirga disebut menerima masing-masing sebesar 18.425 dollar AS dari pihak Darwin.

Sementara itu, terkait restitusi pajak tahun 2016, ketiga terdakwa dan Yul Dirga menerima total 57.500 dollar AS dari pihak Darwin.

Hadi, Jumari, dan Naim masing-masing mendapatkan jatah 13.700 dollar AS. Sementara itu, sisanya diberikan untuk Yul Dirga.

Hadi, Jumari dan Naim didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/19422631/tiga-mantan-pegawai-pajak-didakwa-terima-suap-96375-dolar-as-dari-pengusaha

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Nasional
Modus Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Pakai Visa Turis, Umrah, atau Ziarah

Modus Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Pakai Visa Turis, Umrah, atau Ziarah

Nasional
Kini Tersedia Skuter dan Kursi Roda untuk Ibadah Haji, Segini Tarifnya

Kini Tersedia Skuter dan Kursi Roda untuk Ibadah Haji, Segini Tarifnya

Nasional
Megawati: Kalau Masih Komandan, Saya Terjunkan Batalion ke Papua, Keren Kan...

Megawati: Kalau Masih Komandan, Saya Terjunkan Batalion ke Papua, Keren Kan...

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI-P Jatim Gelar Upacara Bendera dan Santuni Anak Yatim Piatu

Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI-P Jatim Gelar Upacara Bendera dan Santuni Anak Yatim Piatu

Nasional
Sebut Ada Parpol yang Segera Gabung ke PDI-P dan PPP, Ganjar: Tunggu dalam 2 Hari

Sebut Ada Parpol yang Segera Gabung ke PDI-P dan PPP, Ganjar: Tunggu dalam 2 Hari

Nasional
Ganjar Titip Pesan ke Relawan agar Rangkul Generasi Z

Ganjar Titip Pesan ke Relawan agar Rangkul Generasi Z

Nasional
Tanggapi Anies yang Kritik Cawe-cawe Jokowi, Ganjar: Kalau Jadi Calon Jangan Takut

Tanggapi Anies yang Kritik Cawe-cawe Jokowi, Ganjar: Kalau Jadi Calon Jangan Takut

Nasional
OSO: Presiden Harus Cawe-cawe, Tak Bisa Tinggalkan Sisa Perjuangan Begitu Saja

OSO: Presiden Harus Cawe-cawe, Tak Bisa Tinggalkan Sisa Perjuangan Begitu Saja

Nasional
KPK Izinkan Penghuni Kontrakan Rafael Tinggal sampai Masa Sewa Habis

KPK Izinkan Penghuni Kontrakan Rafael Tinggal sampai Masa Sewa Habis

Nasional
Tiba di Rumah Aspirasi Relawan, Ganjar Diteriaki 'Presiden'

Tiba di Rumah Aspirasi Relawan, Ganjar Diteriaki "Presiden"

Nasional
Panglima TNI Resmikan KRI Bung Karno, Megawati dan Anak-anak Soekarno Hadir

Panglima TNI Resmikan KRI Bung Karno, Megawati dan Anak-anak Soekarno Hadir

Nasional
KPK Jebloskan Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang

KPK Jebloskan Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang

Nasional
Hati-hati Pak Jokowi, Sikap Cawe-cawe Bisa Diikuti Ratusan Kepala Daerah

Hati-hati Pak Jokowi, Sikap Cawe-cawe Bisa Diikuti Ratusan Kepala Daerah

Nasional
DPR Temukan WNA Tiba-tiba Punya KTP Indonesia hingga Kerja Diam-diam di Kampung, Desak Imigrasi Berbenah

DPR Temukan WNA Tiba-tiba Punya KTP Indonesia hingga Kerja Diam-diam di Kampung, Desak Imigrasi Berbenah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke