Ia mengatakan pemerintah telah menyusun jadwal sosialisasi RUU Cipta Kerja kepada publik.
"Kami akan mulai dalam waktu ini sudah harus dijadwalkan dan mulai, di beberapa tempat sudah mulai berjalan. Secara pararel dengan proses politik di DPR," kata Airlangga di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Airlangga menjelaskan pemerintah memang berencana melakukan sosialisasi RUU Cipta Kerja setelah surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut resmi diterbitkan.
"Kami akan memulai sosialisasi sesudah surpres (terbit)," tuturnya.
"Kan tidak bisa kami bikin sosialisasi terhadap sesuatu yang masih di awang-awang," lanjut Airlangga.
Saat ditanya soal sejumlah pasal kontroversial di RUU Cipta Kerja, seperti Pasal 170 dalam Bab XIII, dia mengatakan hal tersebut tidak perlu diperbesar.
Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja masih akan melalui proses pembahasan di DPR.
"Ya tentu namanya UU semua pasal itu bisa diharmonisasi, itu biasa-biasa saja. Jadi tidak ada yang khusus," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/12194671/pemerintah-segera-sosialisasi-omnibus-law-ruu-cipta-kerja