Sebab, kata dia, saat ini mayoritas fraksi tidak setuju dengan keberadaan RUU tersebut.
Pendapat itu disampaikan Diah dalam acara diskusi bertajuk 'Menolak Diskriminasi Gender dan Kekerasan Sistematik Terhadap Perempuan dan RUU Ketahanan Keluarga', di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
"Jadi ini belum menjadi satu produk legislasi dan untuk menjadi produk legislasi saya pikir agak tidak mungkin karena kita sebagian besar menolak," ujarnya.
Diah menegaskan, dirinya salah satu anggota DPR yang menolak keberadaan RUU Ketahanan Keluarga.
Maka dari itu, ia keberatan jika RUU Ketahanan Keluarga disebut sebagai produk legislasi DPR.
"Jadi saya menolak juga kalau ini satu produk legialasi DPR, karena belum menjadi legislasi. Saya anggota DPR saya perempuan, saya tidak konservatif dan saya menolak," tegas Diah.
Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.
RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.
Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.
RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti (belakangan mundur sebagai pengusul), anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/11174481/anggota-komisi-viii-dpr-sebagian-besar-fraksi-tolak-ruu-ketahanan-keluarga