JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat audiensi dengan para korban penipuan agen perjalanan umroh First Travel, Selasa (25/2/2020) di Ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam Audiensi tersebut, seorang perwakilan korban First Travel Trijoyo Dewantoro berharap Komisi VIII mendorong pemerintah agar memberikan kepastian kepada para korban.
"Kami mengerti bahwa Komisi VIII ini bukan tempat untuk kita diberangkatkan tapi kami mengerti bahwa Komisi VIII bisa membantu kami untuk mendorong pemerintah memutuskan hal ini," kata Trijoyo.
Ia menuturkan, para korban tidak menuntut pemerintah untuk mengembalikan uang, namun mereka meminta bantuan untuk dapat segera diberangkatkan ke Tanah Suci.
Trijoyo juga mengatakan, pemerintah tidak perlu memberangkatkan semua korban penipuan tetapi ada beberapa kriteria korban penipuan yang diminta untuk segera diberangkatkan.
Pertama adalah sudah membayar lunas, kedua apabila sudah meninggal dunia bisa digantikan oleh ahli waris atau orang yang ditunjuk.
"Jadi uang tidak hilang. Dan yang sudah bayar DP, tapi belum lunas maka masih mempunyai kesempatan untuk dapat diberangkatkan dengan cara mereka harus melunasi terlebih dahulu dengan kekuranganya yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dan dibayarnya pun ke bank yang ditunjuk pemerintah," ujar dia.
Selain itu, Trijoyo menambahkan, apabila jemaah sudah berangkat dengan menggunakan travel lain dengan biaya sendiri, maka diharapkan agar uang tersebut tidak hilang atau tidak hangus.
"Akan tetapi uang tersebut bisa dipergunakan untuk memberangkatkan orang lain atau untuk uang muka haji. Jadi tinggal menambah kekurangan biaya haji yang semestinya harus dibayarkan," ungkap dia.
Penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel telah memakan banyak korban. Kasus yang bergulir sejak tahun 2017 silam hingga kini belum menemukan titik terang bagi para calon jamaah yang menjadi korban.
Bahkan para korban terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor. Hal tersebut lantaran hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/17403901/korban-first-travel-ingin-diberangkatkan-ke-tanah-suci-oleh-pemerintah