Dzulmi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait urusan proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.
"Pada hari ini (25/2/2020) KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa DE (Dzulmi Eldin/Wali Kota Medan) ke PN Tipikor Medan," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Dzulmi didakwa melanggar Pasal 12 huruf UU Tipikor a jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.
Ali menuturkan, Dzulmi akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan, sambil menunggu proses persidangan dimulai.
"Penahanan Terdakwa saat ini di titipkan pada Lapas Klas 1 Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya akan menunggu penetapan Majelis Hakim mengenai jadwal persidangan," ujar Ali.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah eks Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar dan eks Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
Isa Asnyari sendiri tengah disidang, sementara Syamsul masih menunggu dimulainya persidangan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Isa Ansyari.
Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, saat Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.
Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/17252991/kpk-limpahkan-berkas-perkara-dzulmi-eldin-ke-pengadilan-tipikor-medan