Salin Artikel

Pengamat Sebut Draf RUU Cipta Kerja yang Diserahkan Pemerintah Tak Terencana

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum Said Salahuddin mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law yang disodorkan pemerintah kepada DPR, tidak pernah terencana sejak awal.

"Munculnya program omnibus law dalam Perpres RPJMN yang ditindaklanjuti pemerintah dengan mengusulkan pembentukan sejumlah UU kepada DPR dengan menggunakan metode omnibus law pantas dipertanyakan," kata Said dalam sebuah diskusi di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Ia menjelaskan, setelah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapus, perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN).

Perencanaan yang sifatnya jangka panjang, ditetapkan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (UU RPJPN).

Sementara, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk setiap periode pemerintahan disusun oleh Presiden melalui Perpres.

Dalam menyusun RPJMN, selain menjadikan UU SPPN dan UU RPJPN sebagai landasannya, landasan lain yang digunakan Presiden adalah visi, misi dan program Presiden yang dijanjikan kepada rakyat ketika masih berstatus sebagai calon saat pilpres.

"Oleh sebab itu, dalam menyusun RPJMN Presiden tidak dapat keluar apalagi sampai mengingkari janji politiknya. Sebab RPJMN sejatinya adalah penjabaran atas visi, misi, dan program capres-cawapres yang memenangkan pemilu," ujar dia.

Namun yang jadi persoalan, ia mengatakan, Jokowi tidak pernah menyebut sama sekali rencana pembentukan omnibus law.

Wacana omnibus law justru pertama kali mencuat ketika mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, memberikan pemaparan dalam sebuah acara pada 28 Maret 2018 silam.

"Tapi saat itu, Jokowi-Ma'ruf belum dicalonkan sebagai capres-cawapres, sehingga pasangan tersebut belum menyusun visi, misi, dan program kampanye. Naskah visi, misi, dan program pasangan tersebut baru disusun pada 22 September 2018," ujar Said. 

Menurut Said, jika memang omnibus law menjadi rencana yang ingin direalisasikan secara serius oleh pemerintah, maka rencana itu seharusnya muncul dalam visi, misi dan program yang dikampanyekan.

Namun kenyataannya, hal itu justru tidak pernah terjadi. Hal inilah, kata Said, yang kemudian menjadi pertanyaan besar bagi sebagian kalangan.

"Sebab, selain bertentangan dengan UU SPPN dan UU RPJPN yang mengamanatkan bahwa pembangunan nasional harus berbasis pada perencanaan, dan ketika dirumuskan dalam RPJMN harus mengacu pada visi, misi, dan program yang menjadi janji politik Presiden, metode pembentukan UU melalui omnibus law juga memiliki sejumlah persoalan hukum yang lain. Diantaranya ditinjau dari aspek proses dan landasan hukum pembentukannya," ucap dia.

Sikap berbeda justru ditunjukkan Jokowi ketika mengumumkan rencana pembentukan Pusat Legislasi Nasional. Jokowi pada saat debat pilpres pada 17 Januari 2019 bahkan secara tegas menjelaskan rencana pembentukan lembaga baru itu.

Salah satu tugas dan fungsi lembaga tersebut adalah melakukan perbaikan proses dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Hal itu juga tertuang di dalam dokumen visi, misi, dan program kerja, meski tak secara spesifik menyebutkan istilah omnibus law.

Bahkan, untuk merealisasikan pembentukan lembaga tersebut, ia menuturkan, Jokowi langsung merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Di dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 yang menjadi UU pengganti UU 12/2011, pemerintah memasukkan sebelas pasal yang berisi tugas dan fungsi lembaga baru yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

"Jika penataan regulasi melalui pembentukan lembaga Pusat Legislasi Nasional atau dengan nama lain dapat dibenarkan menurut hukum karena terbukti sebagai program yang memiliki perencanaan, tertuang dalam visi, misi, serta program pasangan Jokowi-Ma’ruf, dan telah pula dicantumkan dalam Perpres RPJMN, lalu bagaimana dengan gagasan pemerintah membentuk UU melalui metode omnibus law?" ujarnya. 

"Program tersebut ternyata sama sekali tidak pernah tertuang dalam naskah visi, misi, dan program pasangan pasangan Jokowi-Ma’ruf. Tidak pula ditemukan catatan bahwa program tersebut pernah dijanjikan pada masa kampanye Pilpres 2019. Ide itu tiba-tiba saja muncul dan langsung dimasukan dalam Perpres RPJMN yang diundangkan pada tanggal 20 Januari 2020," tandasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/23331591/pengamat-sebut-draf-ruu-cipta-kerja-yang-diserahkan-pemerintah-tak-terencana

Terkini Lainnya

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke