Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni, dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Adapun Mujib merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan impor hasil perikanan.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mujib Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim saat membaca amar putusan.
Menurut majelis, hal yang memberatkan Mujib adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankan adalah berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Hakim meyakini Mujib menyuap Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebesar 30.000 dollar AS (sekitar Rp 419 juta) untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.
Yaitu, terkait dengan penunjukan perusahaan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perindo.
Adapun, PT Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bidang ekspor impor dan perdagangan ikan darat maupun laut.
Sedangkan Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa tambat labuh, penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya perdagangan ikan dan produk perikanan, serta lainnya.
Perbuatan Mujib dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/15143031/suap-eks-dirut-perum-perindo-pengusaha-divonis-15-tahun-penjara