Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Pantauan Kompas.com, Rano Karno sudah tampak duduk di dalam ruang sidang sejak pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih bercorak biru serta celana bahan warna hitam.
Rano mengatakan, dirinya sempat tidak memenuhi panggilan sidang pada Kamis (6/2/2020) lalu lantaran sedang melakukan promo film 'Akhir Kisah Cinta Si Doel'.
"Aku sudah izin, karena kan lagi promo. Makanya minta pertengahan Februari," kata Rano.
Sekitar pukul 11.10 WIB, majelis hakim memasuki ruangan sidang dan meminta jaksa KPK menghadapkan saksi yang diperiksa hari ini.
"Kepada petugas agar menghadapkan saksi Rano Karno di persidangan," kata Jaksa KPK Roy Riady.
Mendengar panggilan jaksa, Rano Karno kemudian memasuki area kursi saksi yang terletak berhadapan dengan majelis hakim.
Selain Rano, jaksa juga memanggil bawahan Wawan bernama Yayah Rodiah.
Diberitakan sebelumnya, dua saksi sidang kasus Wawan mengungkap adanya aliran uang yang diberikan untuk Rano dari Wawan.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut bahwa Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan arahan Wawan.
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp 700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).
Menurut Djadja, pemberian itu berlangsung dalam lima tahap. Uang itu ada yang diberikan secara langsung oleh dirinya, ada yang melalui pihak lain.
Kesaksian lainnya juga diungkap oleh mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Fredy Prawiradiredja.
Ia mengaku diperintah Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Rano Karno.
"Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar," kata Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Menurut Fredy, uang itu disiapkan sebagian dari kas perusahaan Wawan di Jakarta dan sebagian lagi disiapkan oleh bawahan Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah.
"Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang. Dalam bentuk rupiah. Itu 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas begitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya saya kasih, saya lupa kapannya," ujar Fredy.
Menurut Fredy, saat itu ia menyerahkannya sendiri ke ajudan Rano Karno tersebut.
"Ya saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East, Kuningan sama sebagian disiapkan di Serang," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/11435361/rano-karno-hadiri-sidang-kasus-korupsi-wawan