Salin Artikel

Komisi X Minta Dua Pihak Ini Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Susur Sungai Sempor

Rojih menyatakan, sekolah dan pemerintah daerah setempat wajib memberikan bantuan kepada para korban dalam peristiwa tersebut.

"Pihak sekolah dan dinas pendidikan Kabupaten Sleman Yogyakarta harus bisa mempertanggungjawabkan kecelakaan ini kepada orangtua siswa serta memberikan bantuan kepada semua korban, terutama korban jiwa," kata Rojih, Senin (24/2/2020).

Dia menyatakan, kecelakaan di Sungai Sempor itu sebenarnya bisa dicegah.

Penanggung jawab kegiatan tersebut semestinya memerhatikan perkiraan cuaca dan tidak memaksakan kegiatan susur sungai.

"Tragedi seperti ini seharusnya tidak terjadi jika pihak sekolah memperhitungkan semua risiko dan kemungkinan yang terjadi dari kegiatan susur sungai yang sebenarnya cukup membahayakan ini. Apalagi sekarang adalah musim hujan," ujar dia.

Hal senada disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pariera.

Andreas mengatakan, kecelakaan Sungai Sempor merupakan tanggung jawab SMPN Turi 1 Sleman sebagai penyelenggara.

Ia pun berharap peristiwa itu jadi pelajaran bagi pihak sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan serupa. Dia pun menyampaikan bela sungkawa atas peristiwa itu.

"Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran agar dalam kegiatan-kegiatan guru dan murid di luar sekolah berikutnya untuk lebih waspada dan antisipatif terhadap risiko-risiko bencana dan kecelakaan," kata Andreas.

"Bagaimana pun kecelakaan ini telah terjadi, kami semua ikut prihatin dan menyampaikan turut berduka cita yang paling dalam atas meninggalnya siswa-siswa dalam peristiwa ini," imbuh dia.

Diberitakan, siswa SMPN Turi 1 Sleman yang tewas saat kegiatan Pramuka dengan menyusuri Sungai Sempor, telah ditemukan pada Minggu (23/2/2020).

Total, ada 10 siswa yang jadi korban tewas dalam peristiwa itu. Seluruh korban tewas adalah siswa perempuan.

Atas peristiwa itu, pembina Pramuka di SMPN 1 TuriSleman, IYA, menjadi tersangka dan telah ditahan di Mapolda DIY.

Berdasar hasil pemeriksaan polisi, IYA yang diketahui warga Caturharjo, Sleman, juga merupakan penggagas acara tersebut.

"Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka. Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama. Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih dan paham tentang manajemen bahaya," kata Wakapolda DIY Brigjen (Pol) Karyoto.

Atas perbuatannya itu, IYA terancam hukuman penjara 5 tahun. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/24/10575721/komisi-x-minta-dua-pihak-ini-bertanggung-jawab-atas-kecelakaan-susur-sungai

Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke