Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Saut Anggap Wajar Pengumuman Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Picu Perdebatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai wajar jika langkah KPK mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi memicu perdebatan di publik.

Polemik itu muncul lantaran KPK periode Firli Bahuri dan kawan-kawan memilih mengumumkannya ke publik secara terbuka.

"Penyelidikan itu nature-nya intelijen, rahasia. Bahkan kami dulu juga sudah menghentikan beberapa penyelidikan tapi kan publik juga enggak tahu. Tapi prosesnya ada, makanya sekarang kan diperdebatkan antara itu keterbukaan informasi publik dengan prosesnya," Saut dalam diskusi bertajuk Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus? Di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

"Saya enggak mau masuk ke sana ya, bagaimana proses yang mereka lakukan itu dan seterusnya," kata Saut.

Ia menegaskan, penghentian penyelidikan pada dasarnya merupakan proses yang wajar dilakukan oleh lembaga penegak hukum.

Menurut Saut, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, sudah sepatutnya penyelidikan dugaan korupsi dihentikan.

"Itu kan penyelidik yang paling tahu. Mereka kalau bilang udah Pak ini cuma sampai sini doang, mau diapain juga udah enggak bisa lagi, ya sudah. Tapi biasanya di poin akhir itu selalu bilang, apabila suatu saat ada keadaan tertentu, ini bisa dibuka lagi, itu biasa, bisa kok," ujar dia.

"Karena memang kan ketika kemudian mereka mulai penyelidikan mereka kan punya keyakinan, sense, tapi ketika dicari enggak ketemu ya salah juga kalau kitanya tidak menghentikan," lanjut Saut.

Saut menyarankan, KPK lebih baik tak perlu lagi mengumumkan penghentian penyelidikan. Sebab, transparansi publik juga memiliki batasan tersendiri.

"Jadi biarin aja. Kita kan bertanggungjawab sama Tuhan juga kok. Kan transparansi publik ada batasan. Kalau di penyidikan kan transparansinya sangat terbuka," ujar dia.

Saut pun meminta pengumuman itu tak perlu diperdebatkan lebih panjang lagi. Saut menekankan agar KPK saat ini bisa lebih gencar melakukan penyelidikan dan penyidikan baru lebih intens.

Misalnya, dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) baru atau menindaklanjuti putusan pengadilan dalam kasus tertentu yang membuka peluang adanya pelaku baru demi mengembalikan kepercayaan publik yang menurun terhadap KPK.

"Saya enggak tahu targetnya pimpinan saat ini berapa, meski kuantifikasinya nanti enggak bisa dicapai, yang penting bagi saya adalah kualitas dari kasusnya," ucap Saut.

Kan masih banyak tuh yang disebut sebelumnya, yang udah jelas dalam putusan si A, si B, itu kan sudah ada, kalau dinaikin (ke penyidikan) itu keren banget. Mungkin itu bisa mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/23/15263881/saut-anggap-wajar-pengumuman-penghentian-penyelidikan-dugaan-korupsi-picu

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

Nasional
Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Nasional
Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Nasional
Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Survei Litbang "Kompas": Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Nasional
Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

BrandzView
Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Nasional
Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Nasional
Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Nasional
Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Nasional
Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Penggugat Berharap MK Sidangkan 'Judicial Review' Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Penggugat Berharap MK Sidangkan "Judicial Review" Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke