Salin Artikel

ICW: Langkah KPK Umumkan Penyelidikan yang Dihentikan Jadi Blunder

"Maksudnya kan supaya (KPK) terbuka ya niatnya, tetapi menjadi blunder karena memang penuh ketidakpastian, begitu," kata Adnan dalam diskusi bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus" di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Sebab, menurut dia, penyelidikan merupakan proses yang rahasia dan penuh ketidakpastian. 

Penyelidikan harus dipastikan apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Penghentian penyelidikan, menurut Adnan, merupakan proses yang normal dilakukan lembaga penegak hukum jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Karena itu ini menjadi sebuah kebijakan atau keputusan yang wajar, menjadi masalah ketika keputusan itu diumumkan, disampaikan ke masyarakat. Karena dari sesuatu yang tidak pasti disampaikan ke masyarakat, akhirnya banyak tuntutan lebih," ujar Adnan.

"Kan disebutkan ada terkait kepala daerah, aparat penegak hukum dan sebagainya. Nah terus publik puas enggak? Enggak, dikejar lagi, misalnya siapa kepala daerahnya, siapa anggota DPR-nya. Padahal, itu kan basisnya ketidakpastian," kata dia. 

Ia juga mengingatkan, ini akan kembali menjadi masalah jika di kemudian hari KPK tak lagi mengumumkan penghentian penyelidikan. 

Sebab, masyarakat akan bertanya-tanya nantinya mengapa KPK tak lagi mengumumkan ke publik jika ada penyelidikan yang kembali dihentikan. 

Dengan demikian, kata dia, KPK lebih baik memperkuat akuntabilitas internalnya menyangkut penghentian penyelidikan dugaan korupsi.

"Sehingga keputusan untuk menghentikan sebuah kasus di tingkat penyelidikan itu memang bisa dipertanggungjawabkan sebagai keputusan profesional dan dihitung benar pertimbangan hukumnya. Ini yang perlu ditekankan meskipun mungkin KPK sudah punya mekanisme internalnya," ujar dia.

Menurut Adnan, alasan lainnya yang membuat blunder yaitu KPK periode kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan belum menunjukkan kinerja yang signifikan dalam penegakan hukumnya.

KPK saat ini juga perlu menunjukkan dirinya tidak diperlemah dengan adanya UU KPK yang baru.

"Ketika kita melihat tidak ada perkembangan kasus baru yang sekarang, pada saat yang sama KPK mengumumkan penghentian ini, ini menjadi semacam kontradiktif. Pada saat yang sama kan KPK itu paling tidak sama dengan sebelumnya, ada kerja penegakan hukum," ujar Adnan.

Adnan pun berkesimpulan, langkah pengumuman tersebut merupakan strategi yang keliru. Sebab, berisiko menurunkan kepercayaan publik ke KPK.

"Ini membuat dinamikanya jadi besar. Alih-alih fokus pada penguatan di aspek pembangunan kepercayaan publik. Karena distrust-nya tinggi, kecurigaannya jadi meningkat," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/23/13173421/icw-langkah-kpk-umumkan-penyelidikan-yang-dihentikan-jadi-blunder

Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke