Salin Artikel

Polda Papua Diduga Lakukan Obstruction of Justice dalam Penanganan Peristiwa Paniai, Polri Tunggu Laporan Komnas HAM

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, salah satu pihak yang diduga melakukan obstruction of justice adalah Polda Papua.

"Nanti kita lihat laporannya seperti apa, kita tunggu laporannya seperti apa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Argo pun enggan menjawab lebih lanjut ketika ditanya terkait hal tersebut.

"Suratnya seperti apa, nanti kita tunggu ya," tutur dia.

Diberitakan, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya empat indikasi obstruction of justice dalam Peristiwa Paniai.

"Saya kira dari beberapa hasil penyelidikan Komnas HAM yang sudah pernah dilakukan yang disebut Pak Ketua sudah 12, baru kali ini Komnas HAM secara ekplisit menyebutkan dalam Peristiwa Paniai ini ada indikasi obstruction of justice," ujar Rizal saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Indikasi pertama adalah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Papua dihentikan.

Menurut Rizal, penyelidikan terhenti tak lama setelah adanya tim gabungan dari pusat atau Jakarta.

Apalagi, kata Rizal, tim gabungan tersebut juga tidak menghasilkan solusi dalam konteks penegakan hukum.

"Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," tutur dia.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, Komnas HAM juga menemukan hasil uji balistik yang diduga tidak meyakinkan karena dilakukan secara tidak kredibel.

Kendati demikian, Komnas HAM tidak menuding polisi sebagai terduga pelaku karena pelanggarannya tidak termasuk konteks peristiwa.

"Polda ini tidak kita sebut sebagai pelaku karena kan obstruction of justice ini dalam konteks bukan peristiwa lapangannya, tapi menghentikan proses penyelidikannya," ucap Rizal.

Terakhir, indikasi lainnya adalah anggota TNI yang tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.

Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/23105621/polda-papua-diduga-lakukan-obstruction-of-justice-dalam-penanganan-peristiwa

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke