Contohnya, soal banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan orang tua, yang dianggap sebagai tanda bahwa ketahanan keluarga masih rapuh.
"Tentu ini suatu keprihatinan, tapi apakah harus dengan UU atau tidak," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jumat (21/2/2020).
Yang paling penting, kata dia, penguatan pendidikan karakter sejak dini agar karakter seperti itu tak tumbuh di keluarga.
"Karena itu, pembangunan karakter menjadi sangat penting. Lalu pembangunan keluarga juga penting," kata dia.
Keluarga sakinah, harmonis, maslahat, dan sejahtera menjadi kunci agar karakter buruk tak tumbuh di keluarga.
Termasuk saringan dari beberapa hal seperti hiburan baik permainan maupun film yang mengandung unsur kekerasan.
Sebab, kata dia, hal-hal seperti itu juga dapat mempengaruhi terjadinya tindak kekerasan di masyarakat, termasuk keluarga.
Diketahui, saat ini, DPR telah mengusulkan untuk membuat rancangan undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima orang anggota DPR dari empat fraksi yang berbeda.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
"RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Rabu (19/2/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/19381521/soal-ketahanan-keluarga-maruf-apakah-harus-diselesaikan-dengan-undang-undang