"Ini kan inisiatif DPR dari berbagai fraksi," ujar Wapres Ma'ruf Amin saat dijumpai di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Pemerintah sendiri, lanjut dia, perlu melihat terlebih dahulu seberapa penting RUU itu dibutuhkan oleh masyarakat.
"Kami (pemerintah) belum memberikan pendapat seperti apa," kata dia.
"Kami dari pemerintah melihat seberapa urgensinya, seberapa DPR memberikan landasan berpikirnya buat apa, kemudian bagaimana tanggapan reaksi masyarakat," lanjut Wapres Ma'ruf Amin.
Oleh sebab itu, beberapa menteri akan ditugaskan untuk membahas secara detail RUU Ketahanan Keluarga.
RUU Ketahanan Keluarga adalah usul DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
Sejumlah pasal kontroversial di dalam RUU Ketahanan Keluarga, di antaranya soal wajib lapor penyimpangan seksual, yang didefinisikan sebagai pelaku LGBT, sadisme, masokisme dan incest.
Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga.
Pengusul RUU Ketahanan keluarga adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Namun, belakangan Endang Maria menyatakan menarik diri sebagai pengusul RUU Ketahanan Keluarga.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/17502241/wapres-maruf-amin-ruu-ketahanan-keluarga-inisiatif-dpr