Menurut dia, DPR nantinya harus mengundang masyarakat untuk ikut membahas RUU Ketahanan Keluarga.
"Nanti elemen masyarakat itu harus diundang masih ada RDPU, rapat dengar pendapat umum dengan beberapa stakeholder masyarakat kita. Ada ormas ada civil society yang akan diundang," kata Saleh di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Menurut Saleh, itu adalah saat yang tepat bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan pasal-pasal bermasalah.
Ia menambahakan, tidak ada salahnya masyarakat menyuarakan pasal yang dianggap tidak benar apa jika diterapkan di masyarakat.
"Sangat terbuka sekali dan menurut saya memang kalau dari awal sudah keliatan yang tidak sesuai ya saatnya lah orang menyuarakan," ucapnya.
Diketahui, RUU Ketahanan Keluarga menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pasalnya RUU tersebut terkesan mengatur ranah privat keluarga.
RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Sedangkan anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti menarik diri sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga.
Ia mengakui RUU Ketahanan Keluarga itu merupakan usulannya secara pribadi bersama rekan lain di DPR.
"Sebetulnya itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik," kata Endang kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/13594421/pan-ingatkan-dpr-harus-undang-masyarakat-saat-bahas-ruu-ketahanan-keluarga