"Mantan teroris dan residivis atau siapa pun yang memiliki catatan kriminal tentu tidak bisa mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) bila nanti program tersebut berjalan," kata Dahnil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2020).
Dahnil mengatakan, program Komcad menuntut syarat yang ketat agar bisa mengikuti proses pelatihan dan akan diseleksi oleh TNI.
Sementara itu, terkait eks teroris seharusnya lebih perlu mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk diberikan pemahaman yang moderat.
Dengan begitu, terdapat upaya moderasi agar eks teroris bisa memiliki semangat cinta dan bela negara.
Menurut dia, apabila program deradikalisasi berhasil memoderasi serta telah tertanam nilai-nilai cinta negara dan memiliki semangat bela negara, maka mereka bisa ikut program bela negara, meskipun bukan dalam program Komcad.
Hal itu dilakukan agar para eks teroris tertanam semangat nasionalisme dan patriotisme.
"Sehingga bisa hidup normal dengan profesinya masing-masing dan berkontribusi bagi kepentingan bangsa dan negara," kata dia.
Dahnil menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) disebutkan ada program bela negara yang berupaya menanamkan nasionalisme dan patriotisme sesuai profesinya masing-masing.
Program tersebut juga bukan sebagai program pelatihan militer. Kemudian, juga terdapat program Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan.
Komponen Cadangan ini menuntut syarat yang ketat karena akan ikut pelatihan militer dasar selama tiga bulan dan terakhir mobilisasi dan demobilisasi.
"Jadi, terang eks teroris dan residivis tidak bisa ikut program komponen cadangan," kata Dahnil.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut eks ISIS yang telah menjalani deradikalisasi diperbolehkan ikut Komponen Cadangan (komcad) Pertahanan Negara.
"Kalau mereka sudah sukses deradikalisasinya kemudian program deradikalisasinya sudah sukses, mereka sudah memenuhi persyaratan, siapa saja berhak," ujar Dahnil di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dahnil mengatakan, program deradikalisasi yang diikuti eks ISIS merupakan upaya menyadarkan pentingnya bela negara guna memastikan mereka cinta bangsa dan negara.
Pada dasarnya, lanjut dia, program deradikalisasi merupakan upaya bela negara, yakni mengembalikan moral dan tanggung jawab mereka sebagai warga untuk turut serta membela negara.
"Siapa yang yang berkewajiban untuk terlibat dalam bela negara ya semua pihak dan semua pihak yang memang punya tanggung jawab. Sebenarnya semua pihak yang ada warga negara wajib untuk ikut bela negara," kata Dahnil.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), Komponen Cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/10252421/dahnil-kini-sebut-eks-teroris-tak-bisa-ikut-komponen-cadangan-pertahanan