Menurut jaksa KPK dalam surat dakwaan Wawan, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.
Pihak lain yang disebut turut diperkaya yakni mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Hal ini semakin didukung dengan keterangan saksi seiring persidangan terhadap Wawan berjalan.
Kesaksian eks kadinkes Banten
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut bahwa Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan arahan Wawan.
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp 700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).
Menurut Djadja, pemberian itu berlangsung dalam lima tahap. Uang itu ada yang diberikan secara langsung oleh dirinya, ada yang melalui pihak lain.
"Ada saya langsung ada yang juga bukan saya. Saya langsung itu ke rumahnya dan kantornya. Rp 700 juta, keseluruhan, Itu seizin beliau. Katanya Pak Rano Karno-nya sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Carlton terus panggil saya," ujar dia.
Djadja pun mengonfirmasi salah satu keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK.
Dalam keterangannya di BAP pada November 2012, Djadja pernah memberikan uang ke Rano Karno sebesar Rp 150 juta.
Uang itu berasal dari Dadang Prijatna, salah satu pihak dari Wawan.
Menurut Djadja, ia biasanya ditelepon ajudan Rano Karno bernama Yadi yang mencari keberadaannya. Djadja pun menghadap Rano Karno.
Dalam keterangan lainnya di BAP, Djadja juga menyebutkan ia pernah memberikan uang Rp 150 juta lagi dan Rp 50 juta ke Rano Karno.
"Iya itu ada yang Rp 350 juta totalnya. Biasanya saya (menyerahkan) selalu bersama-sama ajudan saya dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah Pak Wawan ke Pak dadang langsung, enggak diinapkan, langsung, waktu itu sudah telepon," kata dia.
Kesaksian anak buah Wawan
Kesaksian lainnya juga diungkap oleh mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Fredy Prawiradiredja.
Ia mengaku diperintah Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Rano Karno.
"Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar," kata Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Menurut Fredy, uang itu disiapkan sebagian dari kas perusahaan Wawan di Jakarta dan sebagian lagi disiapkan oleh bawahan Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah.
"Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang. Dalam bentuk rupiah. Itu 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas begitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya saya kasih, saya lupa kapannya," ujar Fredy.
Menurut Fredy, saat itu ia menyerahkannya sendiri ke ajudan Rano Karno tersebut.
"Ya saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East, Kuningan sama sebagian disiapkan di Serang," kata dia.
Rano Karno pernah merespons dugaan aliran uang untuk dirinya sebagaimana yang termuat dalam dakwaan jaksa KPK.
Rano Karno mengaku bisa memahami namanya kembali disebut dalam persidangan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Secara spesifik, Rano saat itu merespons kesaksian Djadja Buddy Suhardja di persidangan.
Menurut Rano, wajar saja namanya kembali disebut-sebut lantaran sudah masuk proses persidangan.
Bagi Rano, ini adalah hal wajar apalagi sudah masuk dalam dakwaan jaksa.
"Ini memang proses panjang, mulai dari tahun 2017 loh, pasti memang begitu karena kan masuk dalam dakwaan," ujar Rano saat ditemui di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2020).
Rano mengaku bakal santai menyikapi berbagai kesaksian yang menyeret namanya itu.
"Jadi saya sikapi ini, bukan biasa saja, tapi ya begini (apa adanya)," ucap Rano.
Rano tak tahu pasti apakah ada unsur politis atau tidak di balik kesaksian yang menyeret namanya.
Ia mengaku sudah tegas membantah dan memberikan kesaksian baik secara terbuka maupun di KPK.
"Mungkin kalau Anda telusuri berita yang sama (tentang persidangan Wawan), Anda akan paham mau ke mana ini (arahnya)," ucap sutradara Si Doel The Movie tersebut.
Rano pun membantah kesaksian Djadja Buddy Suhardja tersebut.
"Enggak ada itu (pemberian uang Rp 700 juta)," kata dia.
Tak hadiri sidang
Pada persidangan Kamis (6/2/2020), Jaksa KPK rencananya ingin memeriksa Rano Karno. Namun, ia tidak hadir di persidangan.
"Kami sudah panggil saksi Rano Karno tapi tidak datang yang mulia," kata jaksa KPK di persidangan, Kamis itu.
Selain Rano Karno, jaksa memanggil eks Direktur PT Bali Pacific Pragama, Dadang Sumpena menjadi saksi sidang tersebut.
Dadang datang memenuhi panggilan jaksa dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Jaksa KPK Roy Riady mengungkapkan, Rano Karno akan bersaksi di persidangan untuk Tubagus Chaeri Wardana pada Senin (24/2/2020) mendatang.
"Senin besok, tanggal 24. Sekarang kan hari Kamis nih ya, Senin besok. Kita dapat konfirmasi dari stafnya, Senin katanya datang. Empat hari lagi ya berarti," kata Roy saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Roy mengatakan, kehadiran Rano Karno diperlukan dalam persidangan Wawan, salah satunya mengonfirmasi soal adanya keterangan dari saksi sidang kasus Wawan soal aliran uang dari Wawan untuk Rano Karno.
"Iya (termasuk menggali informasi tersebut)," kata Roy.
Respons KPK
Di sisi lain, KPK membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Wawan.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyusul kesaksian saksi kasus tersebut yang mengungkap bahwa Banten Rano Karno pernah menerima uang Rp 1,5 miliar.
"Apabila kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup baik dari keterangan saksi tersebut, petunjuk dan alat bukti lain termasuk pertimbangan-pertimbangan majelis hakim maka tentu perkara akan dikembangkan dengan menetapkan tersangka lain," kata Ali kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Ali menyampaikan, segala fakta yang terkuak di persidangan dengan terdakwa Wawan ini telah dicatat oleh jaksa dan akan dituangkan pada surat tuntutan.
Fakta persidangan hari ini, kata Ali, akan dikembangkan dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya.
"Fakta penerimaan uang tersebut tentu akan terus di dalami JPU dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain," ujar Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/10100781/miliaran-rupiah-untuk-rano-karno-yang-diungkap-saksi-dalam-sidang-kasus