JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mempertanyakan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengaku khawatir penghentian perkara ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.
"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi Ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).
Seperti diketahui, kasus-kasus dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan melibatkan sejumlah aktor penting seperti aparat penegak hukum, kepala daerah, hingga anggota legislatif.
Wana mengatakan, penghentian penyelidikan pun mestinya harus melalui proses gelar perkara yang melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.
"Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" kata Wana.
ICW juga menilai, 36 kasus yang dihentikan oleh Pimpinan KPK jumlahnya terlalu banyak. Alasannya, berdasarkan catatan KPK, dalam lima tahun terakhir hanya ada 162 kasus yang penyelidikannya dihentikan.
"Maka artinya rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar 2 kasus. Tapi sejak pimpinan baru dilantik (20 Desember 2019), sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per-bulannya," ujar Wana.
Wana pun membandingkan dengan belum adanya kasus yang benar-benar disidik oleh pimpinan era Firli. Menurut Wana, kasus Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU hanyalah warisan pimpinan sebelumnya.
"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Wana.
Sebelumnya diberitakan, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.
"36 perkara tadi, seperti yang saya sampaikan di awal, ini perkara-perkara yamg melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/21172471/icw-khawatir-pimpinan-kpk-lakukan-abuse-of-power-terkait-penghentian