"Kalau mereka sudah sukses deradikalisasinya kemudian program deradikalisasinya sudah sukses, mereka sudah memenuhi persyaratan, siapa saja berhak," ujar Dahnil di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dahnil mengatakan, program deradikalisasi yang diikuti eks ISIS merupakan upaya menyadarkan pentingnya bela negara. Program ini juga diharapkan bisa membuat mereka cinta bangsa dan negara.
Pada dasarnya, lanjut dia, program deradikalisasi merupakan upaya bela negara.
Yakni mengembalikan moral dan tanggung jawab mereka sebagai warga untuk turut serta membela negara.
"Siapa yang yang berkewajiban untuk terlibat dalam bela negara ya semua pihak dan semua pihak yang memang punya tanggung jawab. Sebenarnya semua pihak yang ada warga negara wajib untuk ikut bela negara," kata Dahnil.
Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), Komponen Cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.
Sedangkan, komponen utama yakni TNI. Sementara Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung terdiri dari elemen di luar TNI.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/16530351/jika-sudah-dideradikalisasi-eks-isis-boleh-ikut-komponen-cadangan-pertahanan