Salin Artikel

KPPOD: RUU Cipta Kerja Memperumit Tumpang Tindih Regulasi Lahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengkritik sejumlah pasal dalam draf rancangan undang-undang omnibus law RUU Cipta Kerja.

Salah satunya, mengenai ketentuan yang menyebutkan bahwa jika terjadi persoalan terkait lahan, maka penyelesaiannya menggunakan peraturan presiden (perpres). Ketentuan tersebut dinilai kontradiktif dengan konsep omnibus law itu sendiri.

"Kita lihat itu satu kontradiktif dengan omnibus law sendiri," kata Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Ketentuan mengenai penyelesaian persoalan lahan dimuat dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 18 yang memuat ketentuan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Di dalam ketentuan yang diubah itu, Pasal 6 Ayat 5 berbunyi:

"Dalam hal terjadi tumpang tindih antara rencana tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian tumpang tindih tersebut diatur dalam Peraturan Presiden."

Herman menilai, bunyi ketentuan itu bertentangan dengan omnibus law karena pada dasarnya omnibus law dibuat untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih regulasi.

Dengan adanya ketentuan ini, masalah tumpang tindih regulasi tak terjawab. Justru aturan ini kian memperumit tumpang tindihnya regulasi.

"Omnibus itu sebenarnya ingin mengharmonisasi atau ingin mengatasi tumpang tindih regulasi, baik di level undang-undang atau undang-undang dengan peraturan turunannya," ujar Herman.

"Tapi di dalam pengaturan omnibus ini sendiri, justru ketika ada tumpang tindih terkait tata ruang, terkait dengan izin, terkait dengan hak atas tanah dan bangunan, diselesaikan dengan peraturan presiden," tutur dia

Alih-alih menyelesaikan persoalan dengan perpres, Herman menilai, seharusnya potensi munculnya persoalan lahan dapat diatur di undang-undang yang berkaitan langsung.

"Kenapa enggak diselesaikan saja dari awal secara sistematis dalam undang-undang itu sendiri," kata Herman.

Herman mengatakan, keberadaan omnibus law seharusnya dapat menekan persoalan terkait tumpang tindih lahan.

Sekalipun terjadi masalah terkait hal tersebut, seharusnya penyelesaiannya dapat dituntaskan menggunakan undang-undang yang berkaitan.

"Justru semua potensi persoalan tadi itu terkait hak atas tanah dari masyarakat adat atau individu tertentu harus diselesaikan secara normatif prinsip di undang-undangnya sehingga nanti ke depan ketika ada persoalan seperti itu sudah dijawab oleh undang-undang, yang kita lihat kok ini muncul lagi soal perpres," ucap Herman.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/15210941/kppod-ruu-cipta-kerja-memperumit-tumpang-tindih-regulasi-lahan

Terkini Lainnya

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke