Salin Artikel

Penjelasan Pengusul RUU Ketahanan Keluarga soal Pasal Larangan BDSM...

Pasal 85 dan 86 pada RUU Ketahanan Keluarga diketahui mengatur mengenai pelarangan perbuatan Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM) dalam hubungan seks pasangan suami istri.

Menurut Ali, hal itu sudah semestinya diatur demi mencegah terjadinya kekejaman dalam rumah tangga.

"Ya diatur. Kalau enggak diatur, jangan sampai kekejaman terjadi dalam rumah tangga. Itu yang paling penting," kata Ali saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dalam konteks lembaga keluarga, lanjut Ali, hubungan seks semestinya menjadi wujud kebahagiaan pasangan suami istri di samping sebagai sarana reproduksi.

Menurut Ali, hal tersebut yang menjadi esensi dalam perkawinan.

"Seks itu kan persoalan cinta, persoalan kasih sayang. Di antara itu digunakan dalam konteks reproduksi bagi keluarga yang masih muda atau digunakan sebagi kebahagiaan bersama antara kedua belah pihak. Itulah tujuan esensi utama dari perkawinan," ujar Ali.

Ia melanjutkan, sekalipun aktivitas BDSM dalam hubungan seks suami istri didasarkan pada kesepakatan dan tidak ada paksaan, namun tetap saja aktivitas itu memiliki unsur kekerasan dan bahkan dapat melukai pasangan.

"Kesepakatan dalam konteks privat seperti itu, kesepakatan dalam mencintai menyayangi. Akibat sebaliknya, tidak boleh ada penganiayaan dong. Ini yang mau kita tuju," ujar dia.

"Perlu ada negara hadir. Ada orang sampai dibunuh itu kan gimana? Undang-undang belum mengatur sejauh itu. Apalagi KUHP yang baru belum terbit," lanjut Ali.

Pelarangan aktivitas sadisme dan masokhisme

BDSM merupakan aktivitas seksual yang merujuk pada praktik perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pada penjelasan Pasal 85 ayat 1 disebutkan bahwa "aktivitas seks sadisme dan masokhisme merupakan penyimpangan seksual".

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Kemudian, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, menyatakan, "keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan".


https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/11245561/penjelasan-pengusul-ruu-ketahanan-keluarga-soal-pasal-larangan-bdsm

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke