Pasal 85 dan 86 pada RUU Ketahanan Keluarga diketahui mengatur mengenai pelarangan perbuatan Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM) dalam hubungan seks pasangan suami istri.
Menurut Ali, hal itu sudah semestinya diatur demi mencegah terjadinya kekejaman dalam rumah tangga.
"Ya diatur. Kalau enggak diatur, jangan sampai kekejaman terjadi dalam rumah tangga. Itu yang paling penting," kata Ali saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dalam konteks lembaga keluarga, lanjut Ali, hubungan seks semestinya menjadi wujud kebahagiaan pasangan suami istri di samping sebagai sarana reproduksi.
Menurut Ali, hal tersebut yang menjadi esensi dalam perkawinan.
"Seks itu kan persoalan cinta, persoalan kasih sayang. Di antara itu digunakan dalam konteks reproduksi bagi keluarga yang masih muda atau digunakan sebagi kebahagiaan bersama antara kedua belah pihak. Itulah tujuan esensi utama dari perkawinan," ujar Ali.
Ia melanjutkan, sekalipun aktivitas BDSM dalam hubungan seks suami istri didasarkan pada kesepakatan dan tidak ada paksaan, namun tetap saja aktivitas itu memiliki unsur kekerasan dan bahkan dapat melukai pasangan.
"Kesepakatan dalam konteks privat seperti itu, kesepakatan dalam mencintai menyayangi. Akibat sebaliknya, tidak boleh ada penganiayaan dong. Ini yang mau kita tuju," ujar dia.
"Perlu ada negara hadir. Ada orang sampai dibunuh itu kan gimana? Undang-undang belum mengatur sejauh itu. Apalagi KUHP yang baru belum terbit," lanjut Ali.
Pelarangan aktivitas sadisme dan masokhisme
BDSM merupakan aktivitas seksual yang merujuk pada praktik perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pada penjelasan Pasal 85 ayat 1 disebutkan bahwa "aktivitas seks sadisme dan masokhisme merupakan penyimpangan seksual".
a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
Kemudian, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, menyatakan, "keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan".
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/11245561/penjelasan-pengusul-ruu-ketahanan-keluarga-soal-pasal-larangan-bdsm