Ali mengatakan, ia menyoroti fakta sosial di masyarakat bahwa angka perceraian tinggi.
"Ya pro kontra wajar, fakta sosial kita menunjukkan betapa rapuhnya kondisi obyektif sekarang ini dalam dunia perkawinan," ucap Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Kalau ini tingkat perceraian sekarang rata-rata kabupaten itu tidak kurang dari 150-300 per bulan, per bulan loh," kata Ali.
Menurut Ali, perceraian mulai meningkat di Indonesia pada 2013, yaitu sekitar 200.000 orang bercerai. Kemudian, pada 2014 sekitar 400.000 orang bercerai.
"Kerapuhan dalam rumah tangga tercermin dalam perceraian per tahun, terjadi peningkatan luar biasa. Pada 2013 itu 200.000 orang misalnya, 2014 itu 400.000 orang," ujarnya.
Ali mengatakan, penyebab tingginya angka perceraian itu disebabkan karena permasalahan perekonomian dan perselingkuhan.
Oleh karena itu, ia menilai, negara perlu hadir bagi warga negaranya dengan membuat RUU Ketahanan Keluarga.
"UU itu menjadi sangat penting bagi kita untuk dilanjutkan agar persoalan ketahanan keluarga ini bisa menjadi alternatif pemecahan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh keluarga," ujarnya.
Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam 50 RUU Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diajukan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Partai Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) mengonfirmasi nama-nama pengusul tersebut.
Awi mengatakan, saat ini RUU Ketahanan Keluarga mulai dibahas di Baleg.
"RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Awi, Rabu (19/2/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/10242541/angka-perceraian-tinggi-alasan-anggota-dpr-usulkan-ruu-ketahanan-keluarga