Salin Artikel

KPK Ungkap Faktor yang Mempersulit Pencarian Nurhadi dan Harun Masiku

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui cukup kesulitan dalam mencari keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan eks caleg PDI-P Harun Masiku yang berstatus buron.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sulit melacak keberadaan Nurhadi dan Harun karena keduanya diduga sudah tidak menggunakan telepon genggam lagi.

"Jika seseorang menggunakan HP itu sangat mudah sekali atau menggunakan media sosial aktif mudah sekali, faktanya kan tidak seperti itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2020).

Ali menuturkan, KPK tetap berusaha mencari dua buronan tersebut dan terus menyerap informasi mengenai lokasi keduanya yang disampaikan masyarakat.

Ia mengatakan, penyidik juga akan menelusuri informasi dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar yang menyebut Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta.

"Pasti, penyidik pasti menelusuri itu bahkan tidak hanya saty empat, tiga bahkan lebih dari tiga tempat. Kalau info yang di Jakarta, itu hanya salah satunya," kata Ali.

Meski demikian, Ali enggan mengungkap daerah mana saja yang sudah disambangi dalam upaya mencari Harun dan Nurhadi.

"Memang sampai malam hari ini belum mendapatkan atau belum bisa menangkap dari para tersangka, namun terus kami melakukan pemantauan kepada para tersangka," kata Ali.

Seperti diketahui, Harun merupakan buron tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Sedangkan, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merulakan buron tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/21121681/kpk-ungkap-faktor-yang-mempersulit-pencarian-nurhadi-dan-harun-masiku

Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke