Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami kegiatan Amir sebagai pengurus klub sepakbola Deltras Sidoarjo, khususnya terkait pendanaan klub tersebut.
"(Diperiksa) mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo, dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Ali menuturkan, pendanaan tersebut diduga berkaitan dengan pemberian uang suap ke Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang disangkakan KPK.
Ditemui selepas pemeriksaannya, Amir mengaku ditanya soal pendanaan Deltras. Namun, ia enggan mengungkap jawaban apa yang ia utarakan ke penyidik soal itu.
"Ya salah satunya (ditanya soal Deltras), nanti ditanyakan saja," kata Amir.
Sementara itu, Saiful menyebut, pengusaha Ibnu Ghopur sempat mengucurkan uang senilai Rp 300 juta untuk Deltras Sidoarjo. Ia pun mengatakan, Deltras dimiliki oleh Pemkab Sidoarjo.
Ghopur merupakan salah seorang tersangka dalam perkara yang menjerat Saiful.
"Ini karena gara-gara Pak Ghopur ini bantu 300 untuk Deltras, bantu Deltras," kata Saiful.
Dalam kasus ini, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.
Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/20490581/periksa-anak-bupati-sidoarjo-nonaktif-kpk-gali-pendanaan-klub-deltras