"Kami akan mengundang Kabareskrim dan Jampidsus guna menelisik situasi terakhir waktu kasus ini mau di P21kan, dan bagaimana suasana kebatinan waktu itu, ini yang kami ingin tahu," kata Ketua Komisi III Herman Hery dalam rapat kerja dengan Kabareskrim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Herman mengatakan, Komisi III juga akan memanggil mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak yang menangani kasus koruptor kondensat pertama kali.
"Kami juga ingin memanggil Pak Victor Simanjuntak eks Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada masa kasus Honggo pertama kali diproses," ujarnya.
Lebih lanjut, Herman Hery mengatakan, Komisi III menjadwalkan rapat gabungan pada masa persidangan berikutnya, karena pada 26 Februari 2020 DPR menjalani reses.
"Kita akan jadwalkan di persidangan berikut karena tanggal 26 persidangan sudah berakhir. Sehingga kalau mau jadwalkan sekarang sudah tidak terburu," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT TPPI, Bareskrim menetapkan tiga tersangka yaitu Raden Priyono, Joko Harsono dan Honggo Wendratmo.
Adapun dua tersangka yaitu mantan Ketua BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/18253811/komisi-iii-bakal-undang-bareskrim-dan-jampidsus-bahas-kasus-korupsi