Didik mengatakan, jika hal tersebut merupakan memang disengaja, pemerintah mesti bertanggung jawab. Sebab, kata dia, bunyi pasal itu jelas bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau itu sebuah kesengajaan dan dianggap suatu langkah yang benar, pemerintah harus mempertanggung jawabkan langkah-langkah inkonstitusionalnya karena sudah menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 20 jo Pasal 1," kata Didik kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Ia menegaskan, Indonesia negara hukum. Penguasa tak bisa bertindak sewenang-wenang.
"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Politik kita sudah bertransformasi ke demokrasi, jangan sampai kembali ke otoritarian kembali," tuturnya.
Sebaliknya, jika Pasal 170 di draf RUU Cipta Kerja itu murni kesalahan, Didik meminta pemerintah segera mengklarifikasi.
Menurut dia, hal ini agar publik tidak memiliki spekulasi berlebihan mengenai RUU Cipta Kerja ini.
"Kalau perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut bukan kesengajaan dan bagian dari kesalahan, maka pemerintah harus segera melakukan koreksi, evaluasi, dan konsolidasi termasuk menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berlebihan," kata Didik.
Didik mengatakan bunyi Pasal 170 itu berbahaya terhadap konstitusi.
Ia menegaskan perumusan undang-undang tidak bisa dilakukan secara gegabah.
Selain itu, menurut Didik, pasal tersebut juga dianggap seolah meniadakan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif.
“Niat pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melali Peraturan Pemerintah adalah langkah Inkonstitusional dan menafikkan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kekuasaan membuat UU," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, dalam Bab XIII tentang "Ketentuan Lain-lain" Pasal 170 ayat (1) dalam RUU Cipta Kerja berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah.
Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR.
Mengenai hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Sebaliknya, lanjut dia, jika UU diganti lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bisa dilakukan.
"Kalau UU diganti dengan perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa," tegasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/15582891/pp-ubah-uu-di-draf-ruu-cipta-kerja-anggota-komisi-iii-jika-sengaja