Honggo adalah mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat.
"Informasi terakhir, mereka ini kan sudah permanent resident di satu negara tertentu," ungkap Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Daniel mengatakan, berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa tahun silam, perjalanan Honggo terakhir kali adalah menuju ke Singapura.
Meski demikian, penyidiknya belum dapat memastikan apakah saat ini Honggo masih tetap berada di Singapura atau telah berpindah ke negara lain.
"Saya tidak tahu negaranya apa, tapi keluarnya seperti itu. Kalau kita pastikan ada di sana, kan kita bisa lebih dekat koordinasikannya," kata dia.
Hingga saat ini, polisi mengaku masih terus berkomunikasi dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan Interpol.
Diberitakan, Bareskrim telah melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Kamis (30/1/2020).
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan.
Dua tersangka yang dilimpahkan yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Kemudian, sidang secara in absentia dilakukan untuk tersangka Honggo karena masih buron hingga saat ini.
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/14411831/buron-honggo-disebut-berstatus-permanent-resident-di-negara-luar