"Kita usahakan dalam periode ini akan ada keputusan, apakah kita setuju melakukan amandemem 45 atau kita tidak setuju amandemen," ujar Syarief usai menghadiri forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Syarief mengatakan, menuju pengambilan keputusan itu, pihaknya terlebih dahulu menerima aspirasi masyarakat.
Dalam menyerap aspirasi publik, dirinya memecah menjadi tiga komponen.
Pertama, komponen kalangan akademisi dengan cara melakukan kunjungan ke universitas di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta.
Kedua, melakukan sosialisasi ke pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Setelah sosialisasi terhadap dua komponen itu selesai, pihaknya kemudian melakukan sinergitas melalui alat kelengkapan tentang pengkajian di MPR.
Di mana alat kelengkapan tentang pengkajian terbagi menjadi dua elemen. Antara lain badan kajian dan komisi kajian.
"Semua serapan yang kami lakukan akan disenergikan di MPR untuk menjadi bahan di dalam melakukan rapat gabungan MPR dan untuk pengambilan keputusan," jelas Syarief.
Kendati demikian, Syarief menyebut bahwa proses untuk mengambil keputusan terhadap wacana tersebut masih panjang.
Karena itu, pihaknya pun memberikan kesempatan waktu panjang itu untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Masih beri kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dan stakeholder untuk memberi masukan karena bagaimanapun kita harus jelaskan, harus ada solusi yang disampaikan kepada masyarakat," terang Syarif.
Diketahui, kali terakhir GBHN diterapkan ketika pada rezim Orde Baru (Orba) yang kemudian runtuh usai dihapus pada 2000.
Setelah GBHN dihapus, pemerintah kemudian mengganti dasar pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang berlaku tiap 25 tahun tahun.
Kemudian terdapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tiap lima tahun.
Setelah 19 tahun dihapus, PDI-P mendorong adanya amandemen sejumlah pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pertengahan Agustus 2019.
Perubahan itu akan mengembalikan kewenangan Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) guna menetapkan GBHN.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/16/18192161/syarief-hasan-proses-pengambilan-keputusan-soal-gbhn-masih-panjang