Irwandi Yusuf merupakan terpidana kasus suap terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh dan penerimaan gratifikasi.
"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Drh. H. Irwandi Yusuf, M. Sc (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Putusan MA menyatakan bahwa kasasi yang diajuman Irwandi dan KPK ditolak.
Berdasarkan putusan MA, Irwandi akan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu juga mencabut hak untuk dipilih dalam pejabat publik selama lima tahun setelah Irwandi selesai menjalani masa pidana.
Selain Irwandi, hari ini, KPK juga mengeksekusi Hendri Yuzal, eks staf khusus Irwandi Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Hendri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara berdasarkan putusan MA yang menolak kasasinya.
Irwandi terbukti bersalah dalam dua dakwaan yaitu menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp 8,717 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/16082351/kpk-eksekusi-mantan-gubernur-aceh-ke-lapas-sukamiskin